SEJARAH KECAMATAN BANJARMANGU

Kecamatan Banjarmangu dibentuk berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan tugas pokok membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, dan tugas yang dilimpahkan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan . Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelnggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pmberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan tugas yang dilimpahkan Bupati untuk melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalu Sekretaris Daerah. Adapun Tugas dan Fungsinya adalah sebagai berikut : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kecamatan menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; Pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; Pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; Pelaksanaan koordinasi pemelihraan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum; Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamtan dan ; Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sri Supijah Anggorowati, S.Sos
Camat Banjarmangu

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


PENGUNJUNG